MANADOPOST.ID—Polemik penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT King Crusher di Desa Lilang, Kecamatan Kema, kian terang-benderang. Kini, aktivitas perusahaan tersebut malah terancam.
Hal itu menyusul pengakuan Nouke Paat saat pelaksanaan mediasi di Balai Desa Lansot, akhir pekan lalu. Dalam pertemuan antar pihak tersebut, Nouke yang sebelumnya menuding pelapor Rolly Rorong melakukan penipuan. Justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf. Lalu berbalik menyerang PT King Crusher.
Diketahui, Nouke adalah pemilik lahan yang disewakan kepada PT King Crusher untuk dieksplorasi. Beberapa waktu lalu, Nouke bersama pengacara PT King Crusher menyebut Rolly Rorong telah melakukan pencemaran nama baik. Kepada awak media, Nouke mengklaim lahan milik Rolly Rorong yang menjadi objek pelaporan sudah dibelinya. Dia bahkan menuduh adanya penipuan dan penggelapan dalam transaksi antara keduanya.
”Saya minta maaf kepada Pak Rolly Rorong, karena telah melakukan tuduhan yang tidak benar. Ternyata lahan yang dimaksud memang lahan Rolly Rorong. Bukan punya saya. Ini semua karena miss komunikasi saja, ini adalah kekeliruan saya,” ucap Nouke Paat di hadapan para saksi pada pertemuan di balai desa usai pengecekan lokasi serta pengukuran batas tanah.
Permohonan maaf juga dilakukan secara tertulis dengan adanya surat pernyataan bertanda tangan di hadapan pemerintah Desa Lilang. Nouke menegaskan dukungannya atas upaya hukum Rolly Rorong terhadap PT King Crusher atas dugaan penyerobotan lahan.
“Memang benar PT King Crusher menyerobot lahan milik Rolly Rorong. Saya siap jadi saksi. Kita orang Sulut jangan mau dipermaikan orang luar. Karena saya tahu itu yang memberi perintah. Dan apa yang dia lakukan itu jelas-jelas salah. Lanjutkan proses hukumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT King Crusher melalui pengacaranya Erick Mingkid menjelaskan lokasi tanah yang dilaporkan tidak ada hubungannya dengan kliennya. Sebab yang mengelola tanah tersebut adalah CV Java. Perusahaan tersebut hanya menyewa alat PT King Crusher. “Sehingga laporan itu kami nilai salah alamat,” tandasnya.
Di sisi lain, Rolly Rorong selaku pemilik lahan yang diduga diserobot PT King Crusher mengaku bersyukur. Baginya, cepat atau lambat kebenaran akan terungkap. Olehnya, permohonan maaf dari Nouke Paat diterimanya. Sembari tetap mengawal proses hukum yang berjalan.
Sebab, bagi caleg DPRD Minut terpilih ini, perlu ada pertanggungjawaban atas berbagai tudingan miring terhadapnya. Pemulihan nama baiknya hanya bisa dilakukan lewat putusan hukum. “Sebagai seorang manusia biasa, tentu ada perasaan kasih untuk memaafkan. Kami menerima itu, tetapi tentu proses hukum terhadap semua pihak terkait harus tetap berjalan agar nama baik saya dan keluarga bisa terehabilitasi,” terangnya.
Senada, Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) Minut Tommy Rotty menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum yang diajukan Rolly Rorong. Dia pun meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan adil dalam kasus ini karena semua sama kedudukanya di mata hukum. “Saya siap mendukung dan mengawal untuk proses hukum bagi pengrusakan lingkungan, pencurian material dan penyerobotan tanah,” pungkasnya. (jen)
Editor : Jendry Dahar