Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kantor Pemkab Minut Terancam Dieksekusi, Produktivitas Pelayanan Publik dan Pembangunan Terancam

Jendry Dahar • Kamis, 19 Desember 2024 | 23:03 WIB
Syahreza Papelma
Syahreza Papelma

 

 

MANADOPOST.ID—Minahasa Utara (Minut) menghadapi ancaman serius terhadap aset strategisnya. Kuasa hukum Shintia Gelly Rumumpe (SGR), melalui kantor hukum Felix Paul Manusu, SH dan Rekan, telah mengajukan permohonan eksekusi tahap dua atas lahan yang menjadi lokasi hampir seluruh kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara perdata nomor 3655 K/PDT/2024, yang menolak gugatan Pemkab Minut terhadap kepemilikan tanah tersebut.

 

Putusan MA yang bersifat inkrah sejak 30 September 2024 ini semakin mendekati tahap eksekusi setelah pihak SGR mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Negeri Airmadidi pada 10 Desember 2024.

 

Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Syahreza Papelma, SH MH, membenarkan bahwa proses permohonan eksekusi sudah dimulai dan diperkirakan akan berlanjut pada Januari 2025.

 

“Iya, sudah masuk permohonan eksekusi tahap dua dari pihak Shintia Gelly Rumumpe. Informasi dari panitera sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses,” ujar Syahreza, Kamis (19/12/2024).

 

Jika eksekusi ini terealisasi, Pemkab Minahasa Utara terancam kehilangan lahan tempat berdirinya pusat pelayanan publik, termasuk kantor bupati, dinas-dinas strategis, dan fasilitas pemerintahan lainnya. Dampaknya tidak hanya pada terhentinya operasional pemerintahan, tetapi juga pada produktivitas pelayanan publik yang menjadi tumpuan masyarakat.

 

Selain itu, ancaman eksekusi ini dapat menghambat akselerasi pembangunan daerah. Proyek-proyek strategis yang sudah direncanakan dan sedang berjalan berpotensi terbengkalai karena terganggunya fungsi pemerintahan. Situasi ini dikhawatirkan akan memengaruhi citra daerah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

 

Dengan adanya putusan inkrah tersebut, Pemkab Minut kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyikapi potensi eksekusi ini, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan lain yang mengutamakan kepentingan publik.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan aset daerah secara cermat dan hukum yang adil dalam menjaga kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Minahasa Utara. (jen)

 

 

 

 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Minut, Joice Amelia Ussu, SH, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin kejaksaan. “Hari ini adalah kali kedua pemusnahan barang bukti yang kami gelar pada tahun 2024,” ujar Joice.

 

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pengingat akan pentingnya perhatian masyarakat terhadap isu sosial, khususnya perlindungan anak dari kejahatan seksual yang terus meningkat. Melalui sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kejahatan serupa dapat dicegah di masa mendatang. (jen)

Editor : Jendry Dahar