MANADOPOST.ID—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ikut memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).
Tampak Ketua Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar II, didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Simon Awuy, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldi Mokodompit, hadir langsung.
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam keterangannya, Rocky Marciano Ambar II menjelaskan, Bawaslu Minahasa Utara telah menjalankan tugas pengawasan secara optimal sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk pelaksanaan dan hasil rekapitulasi, telah dilakukan dengan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan independensi. Terkait adanya perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan memberikan keterangan yang objektif sesuai dengan fakta dan temuan di lapangan,” ungkap Rocky.
Hal senada disampaikan Simon Awuy, yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelanggaran yang dilaporkan telah ditangani secara transparan. “Dalam kasus ini, kami telah mengawasi dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung. Semua langkah yang kami ambil bertujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
Sementara itu, Waldi Mokodompit, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya penanganan perselisihan dengan berlandaskan bukti kuat. “Bawaslu siap mendukung proses hukum di MK dan memberikan keterangan yang relevan. Kami memastikan bahwa hak setiap pihak terpenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” jelas Waldi.
Sidang ini melibatkan Pihak Pemohon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, yang mempersoalkan hasil pemilu yang dimenangkan oleh Pasangan Nomor Urut 02, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulong. Dalam persidangan, sejumlah isu dibahas, termasuk dugaan pelanggaran administratif dan indikasi mutasi pejabat daerah yang dinilai memengaruhi hasil pemilihan. (jen)
Editor : Jendry Dahar