MANADOPOST.ID—Nasib hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), nampaknya akan diketahui lebih cepat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian dalam persidangan di MK. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut mengatakan kesipan pihaknya. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menyajikan beragam argumentasi fakta disertai bukti yang dimiliki.
“Kami sepenuhnya menyerahkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Nanti apabila pun dilanjutkan ke tahapan pembuktian, kami siap. Tetapi apapun itu, kami tidak bisa mendahului putusan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Tim Hukum JGKWL, Rahman Ismail, turut menyatakan kesiapan bahkan kesanggupan pihaknya andai sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun begitu, dia meyakini berdasarkan fakta di persidangan, perkara tersebut bakal ditolak.
“Selaku tim hukum kami tentu saja yakin gugatan ditolak bila menilik fakta yang ada. Tapi andaikan pun dilanjutkan ke tahap pembuktian, kami juga telah menyiapkan semua bukti, saksi bahkan argumentasi hukum untuk membantah semua dalil dari pemohon,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Minut menetapkan Paslon 02, Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong sebagai pemenang Pilkada Minut setelah meraih 70.620 suara, jauh melampaui raihan 51.070 suara yang diperoleh Paslon 01, Melky J Pangemanan-Christian Kamagi.
Namun, keputusan tersebut digugat paslon 02 karena menilai adanya pelanggaran saat penetapan. Lalu menuding perolehan suara paslon 02 didapat melalui pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Perkara kemudian diregistrasi dengan Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo telah mendengar argumentasi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. (jen)
Editor : Jendry Dahar