MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung terus mengakselerasi proses sertifikasi aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan kerja sama antara Pemkab Minut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut. Penandatanganan dokumen kerja sama serta penyerahan 32 sertifikat aset daerah dilakukan dalam rapat di lantai 3 Kantor Bupati Minut, Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan setiap aset milik Pemkab, baik berupa tanah maupun aset bergerak, harus memiliki sertifikat resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum serta memastikan seluruh aset benar-benar milik daerah.
“Pendampingan dari Kejari ini menguatkan kami untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disertifikasi benar-benar milik Pemkab Minut dan tidak bermasalah,” ujar Joune.
Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mendata aset yang belum memiliki sertifikat. Ia menegaskan selama masa kepemimpinannya, ratusan aset Pemkab telah berhasil disertifikasi.
“Kami meminta kepala OPD terus mendata aset mana saja yang belum bersertifikat. Jangan sampai ada aset pemerintah yang hilang atau berpindah tangan,” tegasnya.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, menyatakan komitmennya dalam mengawal proses sertifikasi aset daerah. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah kehilangan aset milik pemerintah.
“Dalam penegakan hukum, ada mitigasi dan non-mitigasi. Kami ingin semua aset di sini tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini,” ujar Widhartama.
Ia juga menyoroti banyaknya aset tanah pemerintah yang berpindah tangan karena belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, Kejari Minut siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh aset tetap berada di bawah kendali Pemkab.
Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara Pemkab dan Kejari dalam percepatan sertifikasi aset. Hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset daerah telah diterbitkan, termasuk tanah untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah.
“Tahun lalu dan tahun ini ada peningkatan signifikan dalam sertifikasi aset. Dengan kerja sama ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab yang memiliki sertifikat,” ungkap Rory.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Minut berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam mengamankan asetnya.
“Kami bertekad untuk mendukung Pemkab Minut dalam proses sertifikasi ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Langkah agresif yang dilakukan Pemkab Minut ini merupakan bentuk komitmen dalam mengelola aset daerah dengan lebih transparan dan akuntabel. Dengan kepemilikan yang sah, aset-aset tersebut dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Sekda Minut Novly Wowiling, serta para kepala OPD.
Ke depan, Pemkab Minut berencana terus menggenjot percepatan sertifikasi agar seluruh aset daerah memiliki kejelasan hukum. Dengan demikian, potensi sengketa dapat diminimalkan, dan kepemilikan aset daerah tetap terjaga dengan baik. (jen)
Editor : Jendry Dahar