Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minahasa Utara Gelar Diseminasi RIPJ-PID 2025–2029

Ridel Palar • Selasa, 9 September 2025 | 18:23 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Diseminasi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJ-PID) Tahun 2025–2029, bertempat di Atrium Kantor Bupati, Senin (8/9/2025).

 

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Allan Mingkid, yang hadir mewakili Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dengan menghadirkan narasumber Dr. Magdalena Wulur, SE., MAP.

 

Dalam laporannya, Kepala BRIDA Minut, Lidia Warouw, menjelaskan bahwa penyusunan RIPJ-PID dilatarbelakangi oleh upaya Kabupaten Minut dalam meningkatkan kualitas pembangunan, demi mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“RIPJ-PID merupakan komitmen Pemkab Minut dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” tegas Warouw.

 

RIPJ-PID Minut Tahun 2025–2029 ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Permendagri Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Bupati Minut Nomor 11 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Minut Nomor 138 Tahun 2025.

 

Adapun tujuan penyusunan dokumen ini adalah tersedianya pedoman strategis bagi arah kebijakan riset dan inovasi daerah. Dokumen ini juga memuat produk unggulan daerah berdasarkan prioritas pembangunan, serta mendorong pengembangan potensi lokal berbasis kebutuhan masyarakat.

 

Sementara itu, Asisten II Allan Mingkid menekankan bahwa diseminasi ini merupakan langkah penting dalam menyebarluaskan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku riset, maupun masyarakat.

 

“Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang arah kebijakan riset dan inovasi daerah, mendorong kolaborasi, serta memastikan RIPJ-PID dapat diterapkan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah,” pungkas Mingkid.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar