MANADOPOST.ID — Tim Satya Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga Desa Maumbi dan sekitarnya. Aksi cepat tersebut berlangsung sejak Minggu (2/11) malam hingga Senin (3/11) pagi, di wilayah hukum Polres Minahasa Utara dan Polresta Manado.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Minut AKP Fatrisius Hugu Muris Pandenaa, S.H., dan dikoordinir oleh Katim Aipda Boby Lakaoni. Operasi dimulai setelah laporan penganiayaan bersenjata tajam yang dilakukan oleh DL alias Dundu (16) bersama rekannya yang telah dua kali terlibat tindak kekerasan di wilayah Maumbi.
Tim bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aksi balas dendam antara kelompok korban dan pelaku di Desa Maumbi, yang menimbulkan keresahan masyarakat. Dari hasil operasi, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi di Manado dan Minahasa Utara.
Mereka adalah GH alias Deff (18), NB, FS (25), FB (20), AM (18), WP (16), serta pelaku utama DL alias Dundu (16).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, badik, dan tombak, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Katim Satya Aipda Boby Lakaoni menjelaskan bahwa pelaku utama, DL, merupakan residivis muda yang sering membuat onar di Desa Maumbi.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam dan kerap melibatkan rekan-rekannya dari luar daerah. Keberadaannya sangat meresahkan warga,” ujar Katim Bobby kepada Manado Post.
Aksi penangkapan berlangsung aman dan kondusif hingga Senin pagi. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minut menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Minahasa Utara serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bertindak cepat terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang melibatkan senjata tajam,” tegas Katim Bobby.(Del)
Editor : Ridel Palar