MANADOPOST.ID— Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan akan menertibkan mekanisme pencairan dana desa (DD) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran yang selama ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pelaksanaan prosedur.
Menurut Bupati Joune Ganda, selama ini masih banyak kepala desa yang mencairkan dana desa tidak sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
“Selama ini pencairan dana desa memberikan ruang yang sangat terbuka terhadap penyimpangan. Banyak kepala desa menarik anggaran tanpa mengikuti tahapan sesuai aturan. Misalnya, kebutuhannya hanya Rp100 juta, tetapi yang ditarik bisa sampai Rp500 juta. Ini yang akan kita tertibkan,” tegas Joune Ganda Kamis (6/11) pekan lalu saat usai Rapat Paripurna.
Ia menegaskan bahwa setiap pencairan dana desa harus mengikuti mekanisme dan tahapan penggunaan anggaran yang benar agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Kita akan atur supaya pencairan dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana penggunaan. Kepala desa tidak boleh sembarangan mencairkan uang karena itu bukan kewenangannya langsung,” ujarnya.
Bupati juga menyinggung bahwa masih ada sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa yang kini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan agar praktik seperti itu tidak terulang lagi.
“Kita sudah melihat ada beberapa kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, penertiban ini menjadi langkah penting agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran di kemudian hari,” tutur Joune.
Penegasan Bupati Minahasa Utara ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga seluruh program pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.(Del)
Editor : Ridel Palar