MANADOPOST.ID— Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47), pelaku pencurian kabel milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi. Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi cepat antara Polres Minahasa Utara dan Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Pelaku yang merupakan warga Kawangkoan Atas, Kabupaten Minahasa, diamankan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.16 WITA di Mapolres Minahasa Selatan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa kabel jaringan aluminium yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas PLN.
Menurut keterangan kepolisian, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Polres Minahasa Utara yang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Minsel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minsel segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, Tim Resmob Polres Minahasa Utara langsung berkoordinasi dengan Polres Minahasa Selatan untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar salah satu anggota penyidik.
Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Minahasa Utara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu fasilitas umum, terutama infrastruktur kelistrikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas aparat kepolisian.(Del)
Editor : Ridel Palar