Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polsek Dimembe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Klabat

Ridel Palar • Jumat, 14 November 2025 | 18:52 WIB
Rekonstruksi-Terlihat salah satu pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban di area kepala dalam rekonstruksi ulang personil Polsek Dimembe
Rekonstruksi-Terlihat salah satu pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban di area kepala dalam rekonstruksi ulang personil Polsek Dimembe

 

MANADOPOST.ID— Polsek Dimembe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ferdinan Liuh (67), warga Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, pada Jumat (14/11). Rekonstruksi berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Dimembe sebelah Kantor Polsek Dimembe dan menghadirkan kedua tersangka beserta sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian yang terjadi pada 16 Oktober 2025.

 

Rekonstruksi memperagakan 28 adegan yang menggambarkan secara kronologis aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua tersangka, masing-masing MS alias Rio (29) dan JD alias Opis (22).

 

Kapolsek Dimembe Ipda Steven Rumapea menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh unsur peristiwa sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

 

“Reka ulang ini untuk memperlihatkan secara jelas urutan tindakan para pelaku terhadap korban. Dari hasil penyidikan, kami menerapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rumapea.

 

Rumapea mengungkapkan bahwa kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Insiden bermula di sebuah kegiatan duka di Desa Klabat. Saat itu, tersangka MS alias Rio sedang bernyanyi, namun korban melontarkan ucapan yang dianggap menghina.

 

“Korban bilang ke pelaku, ‘sudah jo menyanyi, suara kamu jelek’. Ucapan itu memicu emosi sehingga pelaku sakit hati,” jelas Kapolsek.

 

Tersinggung dengan ucapan tersebut, Rio kemudian mengambil parang dan kembali ke lokasi duka. Ia langsung membacok korban di bagian kepala. Dalam rekonstruksi terlihat jelas adegan saat parang melukai korban.

 

Usai kejadian pertama, sempat terjadi perebutan senjata tajam antara korban dan Rio. Tersangka kedua, JD alias Opis, yang berada di lokasi, ikut terlibat dalam situasi tersebut.

 

Setelah mengalami luka pertama, korban pulang ke rumah. Dalam kondisi berdarah, korban bersama istrinya berupaya menuju puskesmas menggunakan sepeda motor. Namun baru beberapa meter dari rumah, sepeda motor mereka bermasalah.

 

Di momen ini, tersangka Opis muncul dan melanjutkan penganiayaan. Ia menggunakan parang yang sebelumnya dipakai Rio dan secara brutal menyerang korban lebih dari sekali.

 

Pelaku JD alias Opis membacok korban di kepala bagian atas dan di beberapa bagian tubuh lainnya saat adegan rekonstruksi. 

 

Petugas puskesmas yang menerima korban menyatakan bahwa Ferdinan Liuh sudah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

 

Diketahui tersangka MS alias Rio, sempat melarikan diri selama empat hari setelah kejadian. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dimembe pada Selasa (21/10/2025) setelah diburu intensif oleh tim Reskrim.

 

Sementara tersangka JD alias Opis lebih dulu ditangkap beberapa jam setelah peristiwa berdarah itu.

 

Kapolsek Dimembe memastikan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat. Pihak kepolisian segera menuntaskan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejari Minahasa Utara.

 

Dengan berakhirnya tahapan rekonstruksi, proses hukum atas kedua tersangka dipastikan akan segera memasuki babak berikutnya.(Del)

 

Editor : Ridel Palar