Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Bangun Pedestrian Baru Di Airmadidi, Anggaran Rp4,5 Miliar Ditarget Rampung Desember

Ridel Palar • Selasa, 18 November 2025 | 14:33 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) mulai mengerjakan salah satu proyek strategis akhir tahun 2025, yakni pembangunan pedestrian (jalur pejalan kaki) di wilayah Airmadidi. Proyek ini berada di jalur depan Terminal Airmadidi dan ditargetkan bisa mempercantik wajah kota serta meningkatkan fasilitas publik.

 

Kepala Dinas PUPR Minut, Jorry Alfons Tintingon, saat ditemui di kompleks Pendopo Kantor Bupati Minut, Selasa (18/11), mengatakan pekerjaan sudah mulai berjalan sejak kontrak resmi ditandatangani pada Jumat pekan lalu.

 

“Kontrak sudah dimulai hari Jumat, dan langsung dilakukan mobilisasi. Sekarang pekerjaan sudah berjalan di lapangan,” ujar Tintingon.

 

Tintingon menjelaskan, proyek pedestrian ini menggunakan anggaran APBD Perubahan 2025 sebesar Rp4,5 miliar dan mencakup pengerjaan sepanjang sekitar 241 meter.

 

“Kita bangun di sisi yang berhadapan dengan area pendestrian yang sebelumnya sudah ada. Ini tahap kedua. Panjangnya kurang lebih 241 meter,” jelasnya.

 

Selain jalur pedestrian, proyek ini juga akan menghadirkan fasilitas tambahan seperti toilet umum dengan toilet duduk, serta pembuatan zebra cross sebagai sarana edukasi bagi anak-anak dan pejalan kaki.

 

“Kita ingin memberikan fasilitas yang aman bagi pejalan kaki, sekaligus edukasi. Anak-anak sekarang sudah jarang menggunakan zebra cross. Dengan adanya ini, kita ajarkan kembali tentang keselamatan berlalu lintas,” kata Tintingon.

 

Toilet umum yang dibangun juga akan menjadi sarana edukasi penggunaan toilet duduk yang dinilai lebih higienis dan modern.

 

Kadis PUPR menegaskan pelaksanaan proyek harus selesai pada 31 Desember 2025 sesuai kontrak.

 

“Kami optimis pekerjaan selesai tepat waktu. Tetapi bila tidak selesai sampai batas kontrak, perusahaan pelaksana akan dikenakan denda,” tegas Tintingon.

 

Pembangunan pedestrian ini merupakan bagian dari program strategis Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG–KWL) dalam memperindah kota serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.(Del)

 

Editor : Ridel Palar