MANADOPOST.ID—Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.49 Wita.
Terduga pelaku berinisial MK (19), merupakan warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MK diamankan setelah melakukan penganiayaan di wilayah Desa Kauditan, Kecamatan Kauditan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/431/XI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA POLDA SULUT. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lembean.
“Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polres Minut. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum,” tambah Kasat Reskrim.(Del)
Editor : Ridel Palar