Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Dorong Kepatuhan PBJT Makanan dan Minuman

Ridel Palar • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:52 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST. ID—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, Kamis (4/12), bertempat di lantai 3 Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Minut.

 

Kegiatan ini diikuti pelaku UMKM, pemilik rumah makan, restoran, kafe, hingga usaha katering. Kepala Bapenda Minut Cristian Katuuk SH dalam laporan kegiatan menyampaikan sejumlah poin penting terkait dasar pelaksanaan dan tujuan sosialisasi.

 

Disebutkannya, materi yang dibahas adalah kewajiban perpajakan PBJT, dengan landasan regulasi sebagai berikut:

 

1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

2. Perda Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

 

3. Perbup Minahasa Utara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

 

 

4. Program peningkatan pendapatan daerah tahun 2025.

 

Adapun tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, memberikan pemahaman teknis mengenai sanksi atas ketidakpatuhan, serta membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Diharapkan kegiatan ini menjadi sarana memperkuat komunikasi, meningkatkan pemahaman, dan mengidentifikasi kendala pelaksanaan di lapangan,” ujar Katuuk.

 

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE MAP MM M.Si melalui Asisten III Jossy Kawengian dalam sambutan membuka kegiatan menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan yang menopang pembangunan.

 

“PBJT makanan dan minuman adalah salah satu sektor yang sangat potensial, karena pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Minahasa Utara. Potensi ini hanya dapat dimanfaatkan secara optimal jika kepatuhan dari wajib pajak semakin meningkat,” tegas Kawengian.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui berbagai inovasi, termasuk sistem pembayaran non-tunai yang lebih transparan dan akuntabel.

 

“Pembayaran pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Hasilnya kembali untuk masyarakat melalui infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi,” lanjutnya.

 

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk aktif bertanya dan berdiskusi selama sosialisasi. “Kolaborasi dan komunikasi yang baik sangat penting untuk mencapai tujuan jangka panjang sektor pajak di Minahasa Utara,” tandas Kawengian.

 

Kegiatan dibuka resmi oleh Asisten III, sementara narasumber dalam kegiatan Kasi Pidsus Kejari Minut Wilke Rabeta. (Del)

 

Editor : Ridel Palar