Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

KPK Serahkan PSU Senilai Rp11,5 Miliar kepada Pemkab Minahasa Utara

Ridel Palar • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:12 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai lebih dari Rp11,5 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penyerahan aset ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

 

Acara serah terima turut dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto bersama jajaran KPK RI, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Kepala BPN Minut Yandry Rory, serta Sekda Novly Wowiling.

 

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen KPK dalam mendampingi Pemkab Minut terkait penyelamatan dan penertiban aset daerah.

 

“Acara ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan agenda strategis dalam memperkuat komitmen moral, hukum, dan pengabdian kita bagi penyelenggaraan pemerintahan yang jujur, transparan, dan berintegritas,” ujar Joune Ganda.

 

Penyerahan PSU ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yang mengatur mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman kepada pemerintah daerah.

 

Aset yang diserahkan mencakup tanah dan fasilitas umum lainnya, seperti jalan, drainase, kolam renang, pendopo, pagar, hingga infrastruktur penunjang permukiman.

 

Menurut Bupati, nilai PSU Rp11,5 miliar bukan sekadar angka, tetapi jaminan kepastian hukum dan bagian dari upaya memperkuat tata ruang permukiman sekaligus mengembalikan hak publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Minut segera melakukan tiga langkah strategis:

 

1. Berkoordinasi dengan BPN Minut untuk proses balik nama aset.

 

2. Memperbarui dokumen aset dan melakukan penataan dalam Sistem Barang Milik Daerah.

 

3. Menyusun rencana pemanfaatan dan pemeliharaan PSU agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

Bupati Joune Ganda juga memberikan apresiasi kepada BPN Minut atas dukungan teknis selama proses legalitas berlangsung.

 

“Kami percaya bahwa sinergi antara KPK RI, pemerintah daerah, dan BPN merupakan wujud nyata kolaborasi antar-lembaga negara dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegasnya.(Del)

Editor : Ridel Palar