MANADOPOST.ID—Capaian penerimaan pajak rumah makan di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan tren positif. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa Utara, Cristian Katuuk SH, mengungkapkan bahwa realisasi pajak dari sektor tersebut saat ini telah mencapai 97 persen.
“Pajak rumah makan itu targetnya 9,5 miliar. Sekarang capaian kita sudah berada di posisi 97 persen. Kami optimis untuk 2025 bisa capai target,” jelas Katuuk.
Ia juga menegaskan bahwa secara keseluruhan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa Utara berada di angka hampir 97 persen. Hal ini membuat Bapenda yakin target PAD tahun berjalan dapat terpenuhi.
Katuuk mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM kuliner, rumah makan, dan pengusaha catering untuk patuh menyetor pajak daerah. Pihaknya menegaskan bahwa pajak restoran memiliki peran penting bagi daerah.
“Di tengah efisiensi dari pemerintah pusat dan pemotongan dana transfer yang cukup besar, potensi dari PAD—termasuk pajak restoran—jadi penopang utama keuangan daerah. Jumlah restoran dan usaha kuliner di Minahasa Utara banyak sekali, sehingga ini primadona pemasukan,” ujarnya.
Ia turut meminta kerja sama wajib pajak agar membantu pemerintah dengan memungut pajak dari pelanggan secara benar. Bila ada pelaku usaha yang membutuhkan alat pendukung transaksi pajak, Bapenda siap memberikan fasilitas.
Terkait proyeksi tahun depan, Katuuk menyampaikan bahwa target PAD tahun 2026 dinaikkan secara signifikan.
“Untuk 2026, target umum PAD naik menjadi 100 miliar dari target 2025 sebesar 85 miliar. Ada kenaikan sekitar 15 miliar,” jelasnya.
Khusus untuk pajak rumah makan, peningkatan target diperkirakan berada pada kisaran Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.
Bapenda optimis tren positif penerimaan pajak ini akan terus meningkat seiring pertumbuhan sektor usaha di Minahasa Utara. (Del)
Editor : Ridel Palar