Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sidang Perkara Penyerobotan Tanah Kembali Ditunda

Ridel Palar • Selasa, 9 Desember 2025 | 06:11 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID— Lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN.Mnd kembali ditunda untuk kedua kalinya, Senin (08/12). Penundaan diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Edwin Marentek, SH, karena saksi pelapor tidak hadir.

 

Pengacara para terdakwa, Noch Sambouw, SH, MH, CMC, menyesalkan penundaan berulang tersebut. “Untuk yang kedua kalinya pemeriksaan saksi korban dan saksi ahli ditunda. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka berhalangan,” ujar Sambouw.

 

Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada sidang berikut, Kamis (11/12). Namun tim penasihat hukum meminta langkah lebih tegas apabila saksi kembali mangkir. “Kami meminta agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi korban dan saksi ahli jika tidak hadir lagi,” tegasnya.

 

Tim kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. “Kami menemukan keterangan saksi korban yang diduga palsu. Mereka harus hadir untuk mempertanggung jawabkan BAP yang menjadi dasar perkara ini,” lanjut Sambouw.

 

Selain saksi korban, keterangan saksi ahli juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. “Kami meminta saksi ahli hadir dan menjelaskan dasar hukum dinaikkannya kasus ini sebagai perkara pidana,” ujarnya.

 

Jika saksi kembali tidak hadir, Sambouw menyatakan akan meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan. “Jika tidak dihadirkan, kami menganggap BAP itu palsu. Penyidik harus hadir untuk memberikan pertanggungjawaban,” katanya. (Del)

 

Editor : Ridel Palar