MANADOPOST.ID—Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara membeberkan capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minahasa Utara Wilke Rabeta mengungkapkan sejumlah capaian signifikan baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun penyelamatan kerugian negara.
Rabeta menjelaskan, sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan enam penyidikan perkara korupsi. Sementara pada tahap penuntutan, terdapat delapan perkara yang diseret ke meja hijau.
“Dari delapan penuntutan itu, empat di antaranya merupakan perkara dana desa. Dua lainnya terkait pekerjaan konstruksi dan drainase di Pemprov Sulut tahun anggaran 2021,” ujar Rabeta.
Sebagian besar perkara yang ditangani tersebut telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Tak hanya itu, Kejari Minut juga berhasil melakukan penyelamatan atau pemulihan potensi kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.
Rabeta menyebut tindak pidana korupsi dana desa masih menjadi kasus yang dominan ditangani pihaknya. “Untuk tahun ini sebagian besar memang perkara dana desa,” katanya.
Sepanjang 2025, Kejari Minut juga telah melakukan penahanan terhadap empat hukum tua yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa. “Sebagian besar sudah diputus bersalah oleh majelis hakim,” tambahnya.
Pihak Kejari menegaskan komitmen untuk terus memperkuat penindakan terhadap korupsi sekaligus memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.(Del)
Editor : Ridel Palar