Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polres Minut Police Line Dua Alat Berat di Desa Lansot

Ridel Palar • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:42 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID—Peyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Minahasa Utara lakukan penyitaan dua unit alat berat milik PT King Crusher yang beroperasi di Desa Lansot, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025).

 

Diketahui penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 164/PenPid.B-SITA/2025/PN.Arm. Tindakan penyitaan dipimpin langsung oleh Kanit III Unit Harda Polres Minut, Bripka Raden Robby Tri Waluyo, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Minut, Iptu Lega Herbayu mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat dari Pengadilan.

 

“Kami lakukan penyitaan sesuai dengan surat dari pengadilan. Jadi semuanya sudah prosedur. Alat berat disita sudah di police line dan tidak boleh digerakkan atau digunakan oleh siapapun.” singkat kasat. (Del)

 

Editor : Ridel Palar