MANADOPOST.ID—Peyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Minahasa Utara lakukan penyitaan dua unit alat berat milik PT King Crusher yang beroperasi di Desa Lansot, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025).
Diketahui penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 164/PenPid.B-SITA/2025/PN.Arm. Tindakan penyitaan dipimpin langsung oleh Kanit III Unit Harda Polres Minut, Bripka Raden Robby Tri Waluyo, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian.
Sementara itu Kasat Reskrim Minut, Iptu Lega Herbayu mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat dari Pengadilan.
“Kami lakukan penyitaan sesuai dengan surat dari pengadilan. Jadi semuanya sudah prosedur. Alat berat disita sudah di police line dan tidak boleh digerakkan atau digunakan oleh siapapun.” singkat kasat. (Del)
Editor : Ridel Palar