MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menempuh langkah hukum terkait penertiban kendaraan dinas dengan nomor polisi DB 1F yang saat ini tercatat masih memiliki tunggakan pajak dan berada di luar penguasaan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, saat memberikan penjelasan kepada awak media.
“Berdasarkan data di Badan Keuangan, kendaraan dengan nomor polisi DB 1 F memang masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Namun status kendaraan tersebut saat ini berada di luar penguasaan Pemda,” jelas Sigarlaki.
Ia menerangkan, berdasarkan penelusuran administrasi, kendaraan tersebut terakhir digunakan oleh pejabat sebelumnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan berbagai upaya, termasuk menempuh jalur hukum.
“Pemda sudah melakukan upaya maksimal, salah satunya dengan memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara guna menelusuri dan menarik kembali aset daerah yang berada di luar penguasaan,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka tertib administrasi, Pemkab Minut juga telah mengajukan permohonan kepada pihak Samsat pada tahun sebelumnya agar pembayaran pajak kendaraan yang berada di luar penguasaan Pemda tersebut dapat ditangguhkan.
“Kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak karena kendaraan itu tidak digunakan untuk operasional pemerintahan. Pengeluaran anggaran daerah hanya dapat dilakukan jika mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tegasnya.
Sigarlaki menambahkan, setiap terjadi pergantian kepemimpinan, Pemda selalu melakukan upaya penarikan seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Namun dalam kasus ini, proses penarikan mengalami kendala sehingga diserahkan sepenuhnya melalui mekanisme hukum.
Terkait jenis kendaraan, Sigarlaki menjelaskan bahwa kendaraan DB 1 F yang tercatat di Samsat sebelumnya berjenis Mitsubishi Pajero dan merupakan mobil jabatan pejabat terdahulu. Sementara untuk mendukung operasional pimpinan daerah saat ini, Pemkab Minut menyediakan kendaraan dinas pengganti.
“Saat ini kendaraan operasional pimpinan menggunakan Toyota Fortuner. Bupati tetap berhak menggunakan DB 1 F sebagai kendaraan dinas, namun bukan kendaraan yang lama. Kendaraan Pajero yang lama telah dikuasakan secara khusus kepada Jaksa Pengacara Negara untuk proses penelusuran,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh Pemkab Minut bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas aset daerah, serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. (Del)
Editor : Ridel Palar