Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pilhut di 61 Desa Tunggu PP Kemendagri, Pemkab Minahasa Utara Siap Anggaran

Ridel Palar • Kamis, 15 Januari 2026 | 17:42 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID — Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 61 Desa Kabupaten Minahasa Utara. Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

 

Tulengkey mengungkapkan, Pemkab Minahasa Utara sebenarnya telah melakukan langkah awal sejak tahun 2025 dengan menyurat ke Kemendagri guna meminta petunjuk teknis pelaksanaan Pilhut. Namun, balasan yang diterima menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menunggu hingga PP terkait Pilhut resmi diterbitkan.

 

“Anggaran Pilhut di Minahasa Utara sudah siap. Kami juga sudah menyurat ke Kemendagri sejak tahun lalu, tetapi jawabannya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum,” ujar Tulengkey.

 

Ia menjelaskan, setelah PP diterbitkan, pemerintah daerah masih harus menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat serta seluruh pihak terkait sebelum tahapan Pilhut dimulai.

 

“Setelah PP turun, tentu akan kami tindaklanjuti dengan Perda atau Perbup, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi. Semua tahapan harus dilalui agar pelaksanaan Pilhut berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

 

Untuk pelaksanaan Pilhut di Minahasa Utara, Tulengkey menyebutkan terdapat 61 desa yang direncanakan melaksanakan Pilhut pada tahun ini. Sementara sisanya akan dilaksanakan secara bertahap.

 

“Untuk Minahasa Utara, Pilhut tahun ini direncanakan di 61 desa. Sisanya, paling cepat 20 desa akan dilaksanakan pada tahun 2028, dan 43 desa lainnya direncanakan pada tahun 2030,” ungkapnya.

 

Dari sisi pendanaan, Pemkab Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD Induk Tahun 2026. Anggaran tersebut mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp2,5 miliar pada akhir tahun 2025, namun dinilai masih mencukupi kebutuhan pelaksanaan Pilhut.

 

“Anggaran sudah tertata di APBD Induk 2026 sebesar Rp2 miliar. Walaupun ada penyesuaian, kami menilai anggaran tersebut masih cukup untuk mendukung pelaksanaan Pilhut,” tutup Tulengkey.

 

Pemkab Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilhut secara demokratis, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.(Del). 

 

Editor : Ridel Palar