Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Enam Penjabat Hukum Tua Resmi Dilantik, Bupati Minut Tekankan Integritas Dan Ketahanan Pangan Desa

Ridel Palar • Senin, 26 Januari 2026 | 19:15 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi melantik enam Penjabat Hukum Tua, Senin (26/1/2026), bertempat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir Novly Wowiling, mewakili Bupati Minahasa Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 45, 46, 47, 48, 49, dan 50 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

 

Adapun enam Penjabat Hukum Tua yang dilantik masing-masing adalah:

 

Arini Polioto, S.Kep, Penjabat Hukum Tua Desa Kema Tiga, Kecamatan Kema

 

Felx Hilarius Mantiri, S.E, Penjabat Hukum Tua Desa Tiwoho, Kecamatan Wori

 

Hudia Tatibas, Penjabat Hukum Tua Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur

 

Selvy Margareth Sepang, S.E, Penjabat Hukum Tua Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat

 

Alfrida, Amd.Kes, Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat

 

Victor Roland Pinontoan, S.STP., MAP, Penjabat Hukum Tua Desa Treman, Kecamatan Kauditan. 

 

Dalam sambutan Bupati Minahasa Utara yang dibacakan Sekda Novly Wowiling, disampaikan bahwa pelantikan Penjabat Hukum Tua bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar negara dan masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan di desa.

 

“Hukum tua merupakan garda terdepan pemerintahan. Di tingkat desa, kehadiran pemerintah paling dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, peran hukum tua dan perangkat desa sangat strategis dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

Bupati juga menekankan beberapa hal penting yang menjadi perhatian para penjabat hukum tua. Pertama, mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara jujur, terbuka, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Kedua, membangun sinergi dan kolaborasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif dan kuat.

 

Ketiga, memastikan sinkronisasi program desa dengan program Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan. Program ketahanan pangan desa diharapkan sejalan dengan target swasembada pangan Minahasa Utara melalui koordinasi dengan dinas terkait.

 

Keempat, membangun budaya kerja anti korupsi. Integritas dan keteladanan moral menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mempercepat pembangunan desa.

 

“Mari kita satukan langkah, kuatkan kolaborasi, dan pastikan pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat di level terbawah. Dari desa yang kuat, Minahasa Utara akan melangkah menuju masa depan yang lebih baik,” tutup sambutan Bupati.

 

Pelantikan ini turut dihadiri para asisten, camat, jajaran Dinas PMD, serta undangan terkait lainnya.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar