Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Perketat Disiplin ASN, Larang Berkeliaran di Luar Kantor Saat Jam Kerja

Ridel Palar • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:02 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST. ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memperketat pengawasan jam kerja. Melalui surat edaran resmi, seluruh ASN dilarang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah.

 

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi, menjaga wibawa pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan bertanggung jawab, sejalan dengan arah kepemimpinan bersama Wakil Bupati Kevin Lotulung.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Novly Wowiling menegaskan, larangan tersebut berlaku tegas bagi ASN yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan, pasar, kantin, kafe, maupun lokasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan pada jam kerja.

Photo
Photo

“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegakan disiplin. ASN harus berada di kantor dan melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab. Jam kerja adalah waktu untuk melayani masyarakat,” tegas Novly.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam membangun budaya kerja ASN yang profesional, tertib, dan akuntabel.

 

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di berbagai titik pada jam kerja.

 

ASN yang kedapatan melanggar aturan akan langsung diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin, etos kerja, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara.(Del)

 

Editor : Ridel Palar