Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terancam 12 Tahun Penjara, Enam Pelaku Pemerkosaan Diamankan Satreskrim Polres Minut

Ridel Palar • Senin, 2 Februari 2026 | 18:20 WIB
Lega Ikhwan Herbayu
Lega Ikhwan Herbayu

 

MANADOPOST.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi, Kecamatan Likupang Timur, pada Rabu dini hari (28/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tersebut dan telah mengamankan seluruh terduga pelaku.

 

“Benar, saat ini kami sedang menangani kasus yang terjadi di Likupang, tepatnya di rumah salah satu pelaku. Semua yang berada di lokasi sudah kami amankan untuk pemeriksaan,” ungkap IPTU Lega kepada wartawan.

 

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika korban datang berkunjung ke rumah salah satu pelaku untuk bersosialisasi. Di lokasi, korban dan beberapa orang sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama.

Namun saat korban hendak pulang, salah satu pelaku diduga menarik dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam rumah tersebut terdapat tujuh orang.

 

“Dari tujuh orang yang ada, enam merupakan pelaku dan satu saksi mahkota,” jelasnya.

 

Dari enam terduga pelaku, satu orang berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang merekam kejadian tersebut.

 

“Ada yang membuat video, dan beberapa lainnya diduga melakukan pelecehan hingga pemerkosaan. Peran masing-masing sudah kami kantongi,” tegasnya.

 

Saat ini keenam pelaku telah ditahan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 KUHP terbaru ayat 2 huruf B dan C, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Mengingat sebagian besar pelaku masih anak di bawah umur, Satreskrim juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk penanganan sesuai prosedur hukum anak.

 

“Kami percepat prosesnya. Koordinasi dengan Bapas dan DP3A sudah dilakukan agar berkas segera tahap satu ke jaksa,” tambahnya.

 

Sementara itu, kondisi korban saat ini berada di rumah bersama keluarganya di Likupang dan masih mengalami trauma. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan keluarga.

 

Polres Minut memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar