Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Minut Siapkan Anggaran Gaji ke-14, Tunggu Juknis Pencairan

Ridel Palar • Selasa, 17 Februari 2026 | 14:26 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memastikan kesiapan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Dari sisi anggaran, dana telah disiapkan dan tidak mengalami kendala, tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling, saat dikonfirmasi terkait kesiapan pembayaran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Minut.

 

Menurut Wowiling, Pemkab Minut selama ini selalu patuh terhadap regulasi dan juknis pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-14.

 

“Pada prinsipnya, Kabupaten Minahasa Utara tetap patuh pada juknis. Dari sisi anggaran, kita sudah menyediakan gaji ke-14, jadi sesungguhnya tidak ada persoalan,” ujar Wowiling.

 

Ia menjelaskan, terdapat dua hal utama yang menjadi acuan pencairan, yakni waktu pembayaran yang biasanya bertepatan dengan hari besar keagamaan serta petunjuk teknis resmi dari pemerintah.

 

“Biasanya dibayarkan menjelang hari besar, khususnya Idul Fitri. Tapi kita tetap menunggu juknis supaya pelaksanaannya sesuai aturan,” jelasnya.

 

Untuk tahun ini, kata Wowiling, pembayaran diperkirakan dilakukan pada pertengahan Maret 2026, menyesuaikan momentum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

 

“Kalau mencocokkan dengan hari raya, kemungkinan sekitar medio Maret. Tapi tetap patokannya juknis. Begitu juknis keluar, kita langsung siapkan proses pencairan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kesiapan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN, terutama menjelang hari raya.

 

Dengan kepastian ini, diharapkan para ASN di Minahasa Utara dapat lebih tenang karena hak mereka telah dialokasikan dalam APBD dan tinggal menunggu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Del)

 

Editor : Ridel Palar