Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hukum Tua Desa Bulo dan LSM Dukung Penuh Polda Sulut

Franky Sumaraw • Jumat, 20 Februari 2026 | 17:17 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID–Aksi tegas dari Polda Sulut dalam mengamankan sebuah Kapal LCT di Desa Bulo Minahasa Utara (Minut), mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat dan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut Hukum Tua Desa Bulo, Aser Mosed, bahwa pihaknya sangat mendukung penuh akan aksi tegas Polda Sulut dalam mengamankan Kapal LCT yang berada Desa Bulo.

"Hal ini sangat penting jangan sampai ada warga serta oknum-oknum lainya yang beranggapan negatif lain kepada pihak kepolisian sebab, kepolisian hanya menjaga Kapal LCT ini.

Pemiik sahnya adalah Ko Achun. Untuk itu saya sebagai Hukuk Tua mendukung penuh pengamanan Polda Sulut," tegas Hukum Tua Aser, Jumat (20/2/2026).

Senada, salah satu LSM Roy Maluhu, kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihaknya sangat mendukung sepenuh-penuhnya akan proteksi dan pengamanan Polda Sulut terhadap Kapal LCT di Desa Bulo ini.

"Sekali lagi saya tegaskan, kapasitas dan tugas pokok serta fungsi kepolisian hanya melakukan pengamanan, tidak ada yang lain. Kami sangat mendukung pengamanan proses hukum dalam mengawal kapal ini," ujarnya.

Selain itu kata Maluhu, aksi pemotongan baling-baling kapal yang telah dilakukan oleh sejumlah pekerja Ko Achun belum lama ini, adalah bukan aksi pencurian sebagaimana tudingan sejumlah warga.

"Sangat aneh pemilik sah Kapal LCT sudah membeli kapal tersebut dan melakukan kegiatan awal pemotongan baling-baling dituding mencuri, ini sangat perlu diluruskan.

Sebab kalau kapal Itu bukan milik dari Ko Achun pastilah Ko Achun dan bawahanya tidak berani melakukan aksi pemotongan baling-baling kapal, apalagi pembelian kapal tersebut sudah jelas," tambah dia.

Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi dan pihak desa, proses pencopotan baling-baling tersebut sama sekali bukan tindakan kriminal, melainkan kegiatan yang dilakukan secara terbuka serta diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Menurut penjelasan warga, pencopotan baling-baling kapal itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, di antaranya Hukum Tua, Pak Jhon, pihak Polsek, beberapa warga setempat, serta anak buah Ko Senga yang diketahui sebagai orang kepercayaan pemilik kapal.

Keberadaan saksi-saksi ini membantah keras tudingan bahwa telah terjadi pencurian. Barang berupa baling-baling kapal tersebut kini berada di kediaman Ko Acun.

Pada saat pencopotan berlangsung, sejumlah saksi kembali hadir dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan tanpa unsur pemaksaan atau tindakan melanggar hukum.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Minahasa Utara #lct