Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

RSUD Maria Walanda Maramis Tetap Layani Peserta JKN PBI yang Dinonaktifkan

Ridel Palar • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:31 WIB

dr Alain Beyah
dr Alain Beyah

 

MANADOPOST.ID — RSUD Maria Walanda Maramis memastikan tetap memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

 

Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, dr Alain Beyah, menegaskan bahwa rumah sakit tidak akan menolak pasien, meskipun status kepesertaan JKN-PBI mereka terputus.

 

“Peserta JKN yang PBI walaupun putus, tetap kami layani. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk proses selanjutnya,” ujar Beyah.

 

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang masuk dalam skema Universal Health Coverage (UHC) yang ditanggung Pemerintah Daerah, sepanjang kuota dan anggaran masih tersedia.

 

“Kalau masih ada kuota UHC dari Pemda, langsung dimasukkan ke situ,” jelasnya.

 

Ia menduga penonaktifan peserta PBI berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan sosial oleh pemerintah pusat. Sistem kini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk data kepemilikan kredit maupun aktivitas ekonomi lainnya.

 

“Mungkin karena sekarang data sudah terkoneksi. Misalnya ada yang ambil kredit atau dinilai sudah masuk desil lebih tinggi, sehingga dianggap tidak lagi masuk kategori penerima bantuan,” ujarnya.

 

Dalam sistem desil kesejahteraan, masyarakat yang sebelumnya masuk kategori desil 1 hingga 5 dapat dinilai naik ke desil 6 jika penghasilannya dianggap melebihi batas tertentu.

 

Meski demikian, Beyah mengakui kondisi ini menjadi dilema bagi rumah sakit. Di satu sisi kebijakan penonaktifan berasal dari pemerintah pusat, namun di sisi lain rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada pasien.

 

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu prinsip pelayanan kesehatan. Tapi di sisi lain, kebijakan kepesertaan ada di pusat. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” tandasnya.

 

RSUD Maria Walanda Maramis berharap ada solusi komprehensif dari pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa membebani fasilitas kesehatan daerah. (Del)

Editor : Ridel Palar