Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Empat Tahun Mandek, Komisi I DPRD Minut Soroti Lambannya Penyelesaian Hak Atas Tanah

Ridel Palar • Rabu, 4 Maret 2026 | 15:07 WIB

Ifondah Nusah
Ifondah Nusah

 

MANADOPOST.ID—Wakil Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut), Ifondah Nusah, menyoroti lambannya pelayanan Publik khusuanya penyelesaian administrasi kepemilikan hak atas tanah masyarakat di Desa Lansa Kecamatan Wori.

 

Hal itu disampaikannya usai rapat bersama para camat di ruangan Rapat Komisi DPRD Minut Selasa (3/3) . 

 

Menurut Nusah, sejak tahun 2021 hingga saat ini sejumlah warga yang telah mengurus kepemilikan tanah belum juga menerima surat kepemilikan maupun surat konversi desa.

 

“Sudah bertahun-tahun, dari 2021 sampai sekarang, pemilik tanah belum mendapatkan surat kepemilikan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan, dalam rapat terungkap adanya dugaan perlambatan di tingkat pemerintah desa. Kinerja hukum tua dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti hasil pengukuran tanah serta proses musyawarah yang telah dilakukan di desa dan kecamatan.

 

“Belum dilakukan pengukuran tanah. Bahkan sudah melalui proses musyawarah di kecamatan dan desa. Tapi masih ada yang menghambat, dan tidak ada ketegasan dari hukum tua,” ujarnya.

 

Nusah menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, pihak yang saat ini menempati lahan tersebut tidak dapat menunjukkan hak atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara, lahan itu adalah milik seorang pendeta Serli Lahonda yang diwaris dari orang tua Marten Lahonda.

 

“Orang yang menempati tanah tersebut tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah. Hanya merasa memiliki, tetapi tidak ada hak,” jelasnya.

 

Ia mengingatkan agar persoalan ini segera dituntaskan guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pelayanan publik di tingkat desa, khususnya terkait administrasi pertanahan, harus berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

 

Dalam rapat tersebut, camat setempat disebut terkejut dengan kondisi yang terjadi dan berjanji akan memberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Tadi Pak Camat sudah berjanji akan menindaklanjuti dan melaporkan kembali. Kami berharap ada ketegasan agar masalah tanah ini bisa segera diselesaikan,” pungkas Nusah.

 

Komisi I DPRD Minut menegaskan akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut agar hak masyarakat atas tanah mendapatkan kepastian hukum.(Del)

Editor : Ridel Palar