Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Umum

Ridel Palar • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:33 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie bersama personil saat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie bersama personil saat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

MANADOPOST. ID– Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman parkir kantor Kejari Minut, Selasa (10/03/26).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Lingga Nuarie, didampingi jajaran pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.

 

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Elson S. Butarbutar, Kepala Seksi Pidana Umum Merry Rondonuwu, Kepala Seksi Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Deni Mustofa Helmy, serta Plh Kasi Intel Shynta Soplantila.

 

Kajari Lingga Nuarie menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum periode akhir Desember 2025 hingga akhir Februari 2026.

 

Barang bukti tersebut antara lain berasal dari kasus narkotika, penganiayaan, pembunuhan, serta sejumlah tindak pidana lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

 

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam menegakkan hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lingga.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

“Kami berharap masyarakat tetap mawas diri dan berhati-hati agar potensi terjadinya tindak pidana dapat diminimalkan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Elson Butarbutar dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi pemusnahan barang bukti pertama di tahun 2026 untuk perkara pidana umum yang telah inkracht.

 

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minahasa Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, serta sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. (Del)

Editor : Ridel Palar