MANADO POST. ID– Pemerintah daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada ketentuan baru terkait pengelolaan anggaran daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mengamanatkan bahwa mulai 6 Januari 2027 belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Minahasa Utara masih berada di atas batas yang ditentukan.
“Untuk belanja pegawai dalam skema APBD perubahan saat ini masih sekitar 39 persen,” ujar Sigarlaki.
Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya menurunkan angka tersebut secara bertahap agar dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Secara konsisten dan bertahap akan kita turunkan menuju angka ideal di bawah 30 persen,” jelasnya.
Sigarlaki juga mengakui bahwa kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Minahasa Utara, tetapi juga dialami oleh banyak pemerintah daerah lain di Indonesia yang masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan.
Menanggapi kemungkinan langkah pengurangan pegawai atau pemotongan gaji untuk memenuhi ketentuan tersebut, Sigarlaki menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen tidak akan merumahkan pegawai.
“Pimpinan sudah berkomitmen tidak ada yang dirumahkan. Pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut, mengingat banyak daerah menghadapi tantangan serupa dalam menyesuaikan struktur belanja pegawai.
“Kita akan melihat perkembangan ke depan, apakah ada relaksasi dari pemerintah pusat terhadap kendala yang dihadapi pemerintah daerah,” pungkasnya. (Del)
Editor : Ridel Palar