Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Inspektorat Minut Panggil Dua Hukum Tua, Terkait Aduan Pemberhentian Perangkat dan Pengelolaan Dana Desa

Ridel Palar • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:25 WIB

Stephen Tuwaidan
Stephen Tuwaidan

 

MANADOPOST.ID — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan memanggil dua Hukum Tua menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan dana desa.

 

Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, mengatakan pemanggilan dijadwalkan dilakukan pada Rabu (1/4), dengan turut menghadirkan camat serta pihak pelapor.

 

“Besok kami panggil dua Hukum Tua. Yang pertama terkait laporan proses pemberhentian perangkat desa di Desa Bulo Kecamatan Wori, dan kedua terkait pengelolaan anggaran serta temuan Inspektorat di Desa Pulisan Kecamatan Likupang Timur,” ujar Tuwaidan saat diwawancarai di kantornya, Selasa (31/3).

 

Ia menjelaskan, kasus di Desa Bulo berawal dari laporan bendahara desa yang merasa keberatan atas proses pergantian perangkat desa. Sementara di Desa Pulisan, persoalan menyangkut realisasi anggaran yang diduga tidak tercantum dalam APBDes Perubahan.

 

“Ada laporan bahwa anggaran sudah direalisasikan, tetapi menurut pelapor tidak tertuang APBDes Perubahan. Ini yang akan kami dalami,” jelasnya.

 

Selain itu, Tuwaidan menyoroti temuan terkait pajak yang menjadi salah satu persoalan krusial dalam pengelolaan dana desa. Ia menegaskan, penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan pajak dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian Hukum Tua.

 

“Kalau dana pajak tidak dikelola dengan benar, itu bisa menjadi dasar rekomendasi pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Menurutnya, saat ini Inspektorat masih memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan batas waktu antara 30 hingga 60 hari.

 

“Sebagian besar temuan masih bersifat administrasi, tetapi tetap berpotensi menjadi temuan finansial jika tidak segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan kegiatan yang secara fisik ada, namun tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum.

 

“Kalau tidak bisa dibuktikan secara administrasi, itu bisa berdampak hukum. Ini yang kami terus ingatkan,” katanya.

 

Tuwaidan juga mengungkapkan, dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 sudah ada sejumlah Hukum Tua di Minut yang tersandung kasus hukum akibat tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat.

 

“Ini jadi peringatan. Jangan anggap enteng temuan. Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa masuk ranah hukum,” tandasnya.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar