MANADOPOST.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Penjabat Hukum Tua Desa Sampiri, Senin (13/4/2026), menyikapi aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan desa.
RDP tersebut mengungkap sejumlah persoalan, salah satunya perubahan jenis pekerjaan pembangunan jalan dari hotmix menjadi rabat beton.
Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh, dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah melalui musyawarah desa, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
“Menurut penjelasan hukum tua, perubahan dari hotmix ke rabat beton sudah dimusyawarahkan di tingkat desa karena anggaran tidak mencukupi,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD menyoroti belum adanya rincian anggaran yang jelas terkait perubahan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pihak pembawa aspirasi. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Selain itu, permintaan masyarakat terkait rincian pembangunan jalan lingkar desa juga akan diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam forum tersebut menyatakan bahwa pembangunan di Desa Sampiri telah dilaksanakan sesuai prosedur, yakni melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Meski begitu, Komisi I DPRD Minut menilai terdapat persoalan mendasar, yakni kurangnya komunikasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Atas kondisi tersebut, kami melihat perlunya perbaikan serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegas Tacoh.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I bahkan mengusulkan agar dilakukan pergantian pejabat hukum tua sebagai langkah evaluasi terhadap kepemimpinan di desa tersebut.
Di sisi lain, Inspektorat menyampaikan bahwa perubahan pekerjaan dari hotmix ke rabat beton telah melalui proses review dan direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian dalam APBDes.
Inspektorat juga menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran pembangunan rabat beton di Desa Sampiri.
Dengan hasil RDP ini, DPRD Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(Del).
Editor : Ridel Palar