MANADOPOST.ID – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan Lurah Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara inisial EP, resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Selasa (21/4).
Laporan tersebut dibenarkan Kepala BKPSDM Minut, Johanes Katuuk. Ia menyampaikan bahwa laporan baru saja diterima dari pihak keluarga dan langsung ditindaklanjuti secara administratif.
“Memang benar ada laporan yang masuk terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu ASN. Laporan ini dibawa oleh keluarga dan sudah kami disposisikan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Katuuk tadi siang di Kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara.
Menurutnya, saat ini pihak BKPSDM masih melakukan kajian awal terhadap berkas laporan sebelum memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu dokumen yang ada. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan pasti akan dipanggil untuk pemeriksaan,” tegasnya.
Meski demikian, Katuuk belum merinci identitas maupun jabatan pasti terlapor, selain memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan oknum lurah di wilayah Airmadidi.
Di sisi lain, pihak keluarga pelapor mengaku memiliki sejumlah bukti yang menguatkan. Bletty, suami dari oknum lurah, mengungkapkan bahwa hubungan terlarang itu telah berlangsung cukup lama.
“Istri saya sudah mengakui hubungan itu. Bahkan ada bukti berupa foto bersama dan percakapan mesra,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada laporan di BKPSDM, namun berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Kami juga akan melaporkan ke Polda Sulut untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut etika pribadi, tetapi juga kode etik aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, BKPSDM Minut menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara objektif sesuai aturan yang berlaku. (Del)
Editor : Ridel Palar