MANADOPOST.ID – Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Lurah Airmadidi Atas berinisial EP mulai memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, Rabu (22/4).
Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Minut, Jossy Kawengian, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, terlapor membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk klarifikasi. Namun dalam pemeriksaan awal, ia menyangkal dugaan tersebut. Besok akan dilakukan pemanggilan lanjutan untuk pendalaman,” jelas Kawengian.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan BKPSDM, Febbry Rondonuwu. Ia menegaskan bahwa meski terlapor membantah, proses tetap berlanjut karena laporan telah resmi masuk.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai klarifikasi dan dia menyangkal. Namun kami sampaikan bahwa ada laporan resmi, dan yang bersangkutan juga sudah mengetahui siapa pelapor,” ujarnya.
Rondonuwu menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka sanksi yang dikenakan tergolong hukuman disiplin berat sesuai ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat, menjadi pelaksana atau staf, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Untuk memastikan objektivitas, Sekretaris Daerah akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, serta atasan langsung yang bersangkutan, termasuk camat setempat.
“Tim ini yang akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Setelah itu, jika terbukti, yang bersangkutan juga diberikan ruang untuk mengajukan banding,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga pelapor mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut. Bletty, suami dari oknum lurah, menyebut hubungan itu telah berlangsung cukup lama.
“Istri saya sudah mengakui. Ada juga bukti foto dan percakapan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di ranah internal pemerintah daerah, tetapi akan dibawa ke proses hukum.
“Kami akan lanjutkan laporan ke Polda Sulut,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan etika ASN secara tegas dan transparan. (Del)
Editor : Ridel Palar