MANADOPOST.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Lurah Airmadidi Atas dengan seorang oknum polisi terus bergulir. Kali ini, suami lurah tersebut, Ricky, mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan tersebut, Kamis (23/4).
Ricky mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Sulut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sudah viral di tengah masyarakat. Ia juga telah dimintai keterangan oleh pihak Propam selama kurang lebih satu jam.
“Saya datang untuk melaporkan kasus ini. Tadi saya sudah dimintai keterangan sekitar satu jam di Propam,” ujarnya.
Ia menceritakan, kecurigaannya bermula sejak September tahun lalu, setelah menerima pesan melalui media sosial dari istri oknum polisi tersebut. Dalam pesan itu, terdapat permintaan agar istrinya tidak lagi mengganggu suami orang lain.
“Di situ saya mulai curiga. Saya ajak istri untuk klarifikasi bersama, tapi dia menolak. Dari situ saya yakin ada sesuatu yang tidak beres,” katanya.
Ricky mengaku kemudian mencari tahu sendiri dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari istrinya terkait hubungan tersebut, yang disebut telah berlangsung sejak sekitar Juli hingga Agustus.
Selain pengakuan, ia juga mengklaim memiliki sejumlah bukti, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp serta rekaman suara.
“Ada chat dan rekaman yang menguatkan. Bahkan istri dari oknum polisi juga datang ke anak saya, menunjukkan bukti berupa foto dan percakapan mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hubungan tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini, sehingga membuat kondisi rumah tangganya semakin tidak harmonis.
“Sebagai keluarga tentu tidak ingin rumah tangga hancur, tapi kenyataannya hubungan kami sudah tidak seperti dulu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara juga telah melakukan pemanggilan terhadap lurah yang bersangkutan untuk klarifikasi awal. Proses pemeriksaan internal masih terus berjalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ditangani secara paralel, baik melalui mekanisme disiplin ASN di pemerintah daerah maupun proses di institusi kepolisian. (Del)
Editor : Ridel Palar