MANADOPOST.ID — Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu (VAR), menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah tersebut.
Dukungan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menurut VAR, DPRD Minahasa Utara berkomitmen untuk mengawal implementasi program tersebut, terutama dalam penyusunan regulasi daerah yang dibutuhkan.
“Kami siap mendukung penyusunan regulasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, agar pelaksanaan PSEL berjalan lancar,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, DPRD juga menyatakan kesiapan dalam mendukung penganggaran. Baik melalui APBD maupun skema pembiayaan lainnya, akan dibahas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami juga akan membahas dan menyetujui alokasi anggaran untuk mendukung operasional program ini, tentunya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan proyek PSEL berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
VAR menegaskan, program ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif yang berkelanjutan di Minahasa Utara.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendukung program pemerintah pusat tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan bekerja sama demi keberhasilan program ini, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga Minahasa Utara,” tutupnya. (Del)
Editor : Ridel Palar