Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PT Royal Hentikan Penggunaan Batu Bara

Ridel Palar • Senin, 18 Mei 2026 | 17:57 WIB
Kuasa Direksi PT Royal Lucky Kiollo didampingi Direktur HRD Jerry Panambunan saat usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Minut
Kuasa Direksi PT Royal Lucky Kiollo didampingi Direktur HRD Jerry Panambunan saat usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Minut

 

 

MANADOPOST. ID—Pihak PT Royal Coconut memastikan tidak lagi menggunakan batu bara dalam proses produksi setelah adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Minahasa Utara, Senin (18/5/2026).

 

Kuasa Direksi PT Royale Lucky Kiollo didampingi Direktur HRD Jerry Panambunan mengatakan, perusahaan langsung menindaklanjuti keluhan warga sejak RDP pertama digelar beberapa waktu lalu.

 

“Sebelumnya kami menggunakan biomassa seperti tempurung kelapa dan kayu bakar. Karena alasan efisiensi sempat dilakukan uji coba penggunaan batu bara, namun setelah ada keluhan masyarakat kami langsung menghentikannya,” ujar Lucky.

 

Ia menegaskan, saat ini perusahaan kembali menggunakan bahan bakar biomassa berupa kayu bakar dan tempurung kelapa dalam operasional boiler.

 

Menurutnya, selain menghentikan penggunaan batu bara, perusahaan juga memenuhi sejumlah permintaan masyarakat sekitar.

 

“Awalnya masyarakat meminta pemasangan enam titik lampu jalan, tetapi perusahaan memasang 25 titik lampu penerangan,” katanya.

 

Selain itu, pihak perusahaan juga akan membangun drainase di sekitar lokasi meski pekerjaan tersebut disebut bukan menjadi kewenangan langsung perusahaan.

 

“Pada prinsipnya kami berupaya memenuhi bahkan melebihi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tambahnya.

 

Terkait persoalan limbah, Lucky memastikan perusahaan menjalankan pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Ia menjelaskan, PT Royal memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen pengelolaan limbah yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup.

 

“Kami memiliki legal standing dan pengawasan dilakukan secara rutin. Setiap hari ada pemeriksaan internal, sementara lembaga tersertifikasi juga melakukan pengecekan berkala untuk memastikan hasil buangan memenuhi standar baku mutu,” jelasnya.

 

Ia mengakui, jika sewaktu-waktu terjadi kebocoran atau penyumbatan saluran pembuangan, hal tersebut merupakan kerusakan teknis yang langsung ditangani petugas perusahaan di lapangan.

 

“Setiap ada kendala seperti pipa bocor atau tersumbat, petugas kami langsung melakukan perbaikan agar tidak berdampak ke masyarakat,” pungkasnya.(Del). 

 

Editor : Ridel Palar
#DPRD Minahasa Utara #RDP