Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

22,8 Miliar Gaji Ke-13 ASN Minut Mulai Disalurkan

Ridel Palar • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:08 WIB
Carla Sigarlaki
Carla Sigarlaki

 

 

MINUT—Angin segar bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi memulai proses pencairan Gaji Ketiga Belas bagi ASN setelah seluruh regulasi teknis dan kesiapan anggaran daerah dinyatakan rampung, Selasa (2/6/2026).

 

Pencairan Gaji Ke-13 tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi hak para aparatur, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti meningkatnya kebutuhan rumah tangga masyarakat.

 

Pemkab Minut mengalokasikan anggaran sebesar Rp22.835.470.461 melalui APBD Tahun 2026 untuk pembayaran Gaji Ke-13. Dana tersebut akan disalurkan kepada 4.578 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.

 

Proses pencairan dijadwalkan dilakukan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni selesai dilaksanakan.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Anthoneta Sigarlaki, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

“Pemberian Gaji Ke-13 bukan hanya sekadar memenuhi hak normatif ASN, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kami berharap belanja para aparatur dapat memberikan kontribusi positif terhadap perputaran ekonomi daerah, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Carla.

 

Ia menjelaskan, pencairan Gaji Ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2026.

 

Sementara itu, hingga Selasa siang, BKAD mencatat terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling cepat menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga mengimbau seluruh OPD yang belum menyelesaikan proses administrasi agar segera merampungkannya sehingga pencairan dana kepada ASN dapat dilakukan tepat waktu.

 

Dengan penyaluran Gaji Ke-13 yang tepat sasaran dan tepat waktu, Pemkab Minut optimistis kebijakan tersebut akan membantu meringankan kebutuhan para ASN sekaligus menjadi stimulus bagi sektor usaha mikro, perdagangan, dan ritel lokal yang akan merasakan peningkatan aktivitas ekonomi menjelang tahun ajaran baru. (Del)

 

 

Editor : Ridel Palar
#gaji 13 asn #Pemkab Minut