MANADOPOST.ID—Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja terkait aspirasi masyarakat mengenai status lahan rawa laut di Desa Serawet, Kecamatan Likupang Timur, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Minut itu menghadirkan Asisten I Setda Minut, Badan Pertanahan, Bagian Hukum, Camat Likupang Timur, Hukum Tua Desa Serawet, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Komisi I DPRD Minut, Esterlla Tacoh, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk terkait klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 17 x 40 meter yang berada di kawasan rawa laut Desa Sarawet.
“Hasil rapat hari ini, kami meminta pemerintah desa untuk segera menggelar musyawarah desa dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang menyampaikan aspirasi, pemerintah kecamatan, dan unsur masyarakat,” ujar Tacoh.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan sementara, belum ditemukan dokumen kepemilikan yang sah baik dari pihak pengklaim maupun pemerintah desa.
“Karena belum ada bukti kepemilikan yang jelas dari kedua belah pihak, maka kami menilai persoalan ini perlu dibahas terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Tacoh juga meluruskan informasi yang sempat berkembang bahwa lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Dalam rapat tadi ditegaskan bahwa belum pernah ada proses penyerahan lahan tersebut kepada pemerintah kabupaten sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Serawet, Herry Tongkukut, menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan rawa laut yang telah ditimbun dan dimanfaatkan pemerintah desa sebagai fasilitas penunjang pariwisata menggunakan dana desa.
Menurut Tongkukut, pembangunan fasilitas tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata desa dan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Yang dibangun adalah fasilitas desa untuk menunjang sektor pariwisata. Berdasarkan hasil rapat, lokasi tersebut merupakan kawasan tanah negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat hibah atas lahan yang menjadi objek permasalahan.
“Kalau ada tudingan bahwa pemerintah desa menghibahkan lahan tersebut, itu tidak benar. Tidak pernah ada surat hibah yang dikeluarkan pemerintah desa,” tegasnya.
Komisi I DPRD Minut berharap musyawarah desa yang akan segera dilaksanakan dapat menghasilkan kesepahaman bersama dan menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hasil musyawarah tersebut nantinya akan dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut berikutnya.(Del).
Editor : Ridel Palar