Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Parkir Sembarangan, Ban Kendaraan Digembosi Satpol-PP Minut

Ridel Palar • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:15 WIB
Tegakan Aturan-Personil Satpol-PP Minut saat melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir di depan RSUD Walanda Maramis.
Tegakan Aturan-Personil Satpol-PP Minut saat melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir di depan RSUD Walanda Maramis.

 

 

MANADOPOST.ID—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan depan RSUD Walanda Maramis, Selasa (9/6). Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa penggembosan ban terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

 

Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Toar Sendow, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban di kawasan fasilitas publik.

 

Menurutnya, lokasi tersebut telah berulang kali menjadi sasaran sosialisasi dan penertiban. Bahkan, pihak Satpol PP telah memasang baliho larangan parkir di area tersebut sejak beberapa bulan lalu.

 

“Ini bukan kali pertama kami melakukan penertiban di depan RSUD Walanda Maramis. Larangan parkir sudah dipasang sejak lama. Karena baliho yang lama sudah rusak dan kusam, hari ini kami menggantinya dengan yang baru,” ujar Sendow.

 

Ia menjelaskan, meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan, masih ditemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar dan area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

“Trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Apalagi ini berada di depan rumah sakit yang merupakan fasilitas umum dan harus dijaga ketertibannya,” tegasnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas langsung memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar sebagai bentuk efek jera. Satpol PP juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin.

 

Sendow mengimbau masyarakat dan pengendara agar mematuhi rambu-rambu serta larangan parkir yang telah dipasang pemerintah demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

 

“Silakan mencari tempat parkir yang sesuai. Kami menghormati hak masyarakat untuk beraktivitas, tetapi kewajiban mematuhi aturan juga harus dijalankan. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan,” tandasnya.

 

Satpol PP Minut berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kawasan sekitar RSUD Walanda Maramis dapat terbebas dari praktik parkir liar yang mengganggu pejalan kaki dan kelancaran aktivitas di lingkungan rumah sakit dan arus lalulintas.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar
#satpol pp #Pemkab Minahasa Utara