MANADOPOST.ID—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Manado-Bitung, tepatnya di Bahu jalan wilayah Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Selasa (9/6).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemanfaatan badan jalan dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Toar Sendow, menjelaskan sebelum pelaksanaan penertiban pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali.
“Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di badan jalan dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran hingga tiga kali kepada para pemilik bangunan,” ujar Sendow.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sedikitnya 12 bangunan yang dikategorikan sebagai bangunan liar. Selain itu, ditemukan pula beberapa fasilitas yang berdiri di atas saluran drainase, termasuk toilet yang berpotensi mengganggu fungsi aliran air.
Menurut Sendow, sebagian besar bangunan yang ditertibkan berada di kawasan sekitar ruas jalan menuju Gereja GMIM Shalom Kolongan Tetempangan.
Meski demikian, Satpol PP masih memberikan toleransi kepada salah satu pemilik bangunan yang meminta tambahan waktu untuk memindahkan material bangunannya secara mandiri.
“Ada satu pemilik yang meminta waktu karena masih ada material yang akan dipindahkan. Kami menghargai itikad baik tersebut, namun jika tidak segera dibersihkan maka petugas akan melakukan pengangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di sepanjang jalur utama Kabupaten Minahasa Utara, terutama di ruas jalan nasional Manado-Bitung yang dinilai rawan terganggu akibat keberadaan bangunan liar.
“Kami akan terus melakukan penertiban. Harapannya masyarakat dapat bersama-sama menghormati aturan yang berlaku karena keberadaan bangunan di badan jalan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Satpol PP Minut juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun menempatkan material di area fasilitas umum tanpa izin, guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.(Del).
Editor : Ridel Palar