Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lima Iklan Rokok Tak Berizin di Matungkas Dicopot, Tegakkan Perda KTR

Jendry Dahar • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03 WIB

 

Kasatpol-PP Minut Toar Sendow memimpin jajaran mencopot papan iklan di kawasan Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Kasatpol-PP Minut Toar Sendow memimpin jajaran mencopot papan iklan di kawasan Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe.

 

MANADOPOST.ID—Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus diperkuat. Sebagai bentuk penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minut menertibkan sejumlah papan iklan rokok yang dinilai tidak sesuai ketentuan di wilayah Kelurahan Matungkas, Kecamatan Dimembe, Jumat (19/6/2026).

 

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow, turut disaksikan perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut serta Pemerintah Kecamatan Dimembe.

 

Toar menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Surat Edaran Bupati Minut terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

 

“Penertiban ini dilakukan untuk mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok sekaligus memastikan seluruh bentuk promosi produk tembakau mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Toar.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sedikitnya lima papan iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalur Matungkas. Menurut Toar, pemasangan reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan tidak tercatat sebagai objek pajak reklame.

 

“Ada lima papan iklan rokok yang kami tertibkan. Sepengetahuan kami, pemasangannya tidak memiliki izin resmi dan tentu tidak memberikan kontribusi melalui pajak reklame,” jelasnya.

 

Meski demikian, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada pihak terkait.

 

Toar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan menciptakan kawasan bebas asap rokok membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

“Penertiban ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

 

Pemerintah Kabupaten Minut sendiri terus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih. Penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, taman bermain anak, hingga ruang-ruang publik lainnya.

 

Sesuai Pasal 23 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

 

Penegakan aturan ini juga sejalan dengan Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Minut dalam mewujudkan daerah yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (jen)

Editor : Angel Rumeen
#JGKWL