MANADOPOST.ID—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara kembali menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, Rabu (1/7/2026). Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni kawasan Airmadidi, Suwaan, dan Zero Point Minut.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Minut, Toar Sendow, menyasar lapak-lapak yang dinilai melanggar ketentuan karena berdiri di fasilitas umum dan mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
Di kawasan Airmadidi, petugas membongkar sedikitnya tujuh booth usaha yang berdiri di jalur pedestrian depan Freshmart hingga area pertokoan bangunan. Sementara satu lapak berukuran lebih besar sebelumnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat pemberitahuan dari pemerintah.
"Kami melakukan penertiban sesuai prosedur. Sebelumnya sudah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik lapak. Hari ini kami bersama-sama melakukan pembongkaran dan para pemilik juga bersikap kooperatif," ujar Toar Sendow.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena proses penertiban sempat menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi selama kurang lebih 30 menit. Namun kondisi lalu lintas kembali normal setelah petugas selesai bekerja.
Menurut Toar, penertiban tidak ditujukan untuk menghambat aktivitas pelaku UMKM, melainkan memastikan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
"Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Kami ingin fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," katanya.
Selain di Airmadidi, Satpol PP juga melakukan penertiban di Suwaan. Sejumlah pedagang di lokasi tersebut memilih memundurkan lapaknya secara sukarela setelah mendapat imbauan dari petugas.
Sementara di kawasan Zero Point Minut, petugas membersihkan bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas tanah negara. Penataan dilakukan karena kawasan tersebut dinilai mulai terlihat kumuh dan mengganggu estetika lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan toleransi kepada salah satu pihak yang meminta waktu tujuh hari untuk memindahkan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
Toar menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan daerah terkait ketertiban umum, pemanfaatan badan jalan, serta penggunaan trotoar.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga," tegasnya.
Secara umum, pelaksanaan penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan aparat terkait, meski sempat terjadi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi operasi.(Del)
Editor : Ridel Palar