Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Banggar DPRD Minut Dorong Pembenahan Pengelolaan APBD 2025

Ridel Palar • Senin, 6 Juli 2026 | 20:11 WIB
Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara sekaligus Wakil Ketua DPRD Cynthia Erkles saat membacakan laporan Banggar terkait Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara sekaligus Wakil Ketua DPRD Cynthia Erkles saat membacakan laporan Banggar terkait Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

 

 

MANADOPOST.ID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang DPRD Minut, Senin (6/7/2026).

 

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Minut dan dihadiri Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD.

 

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara sekaligus Wakil Ketua DPRD, Cynthia Erkles, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Banggar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas sinergi selama proses pembahasan sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Menurut Banggar, APBD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Dalam laporan tersebut, Banggar mengungkapkan masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi anggarannya belum mencapai 90 persen. Kondisi itu dipengaruhi berbagai kendala teknis maupun administratif, sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. 

 

Banggar juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, masih ditemukan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.

 

Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan kelebihan pembayaran belanja pegawai, pengelolaan jasa pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas, kekurangan volume pekerjaan pada proyek konstruksi, belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan, hingga pengelolaan pendapatan daerah dan denda keterlambatan pekerjaan.

 

Sebagai tindak lanjut, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, antara lain meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian program, memperkuat disiplin ASN melalui pembinaan BKPSDM, mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), memperbaiki pengawasan penggunaan anggaran BBM, serta meningkatkan fungsi pengawasan pada setiap pekerjaan konstruksi.

 

Banggar juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) dan penyampaian laporan penyelesaiannya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

 

Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pengambilan keputusan.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar
#Banggar DPRD Minut #DPRD Minut