MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran. Kebijakan tersebut diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (22/7/2026), sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Sidak dipimpin Asisten III Setdakab Minut Jossy Kawengian bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herman Mengko serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daniel Komenaung.
Enam perangkat daerah menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Asisten III Jossy Kawengian menjelaskan, sidak tidak hanya mengevaluasi tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memastikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan di setiap kantor pemerintah.
"Kami menindaklanjuti arahan Bupati Joune Ganda. Selain memeriksa disiplin kehadiran pegawai, kami juga memastikan setiap OPD mulai menerapkan kawasan tanpa rokok sesuai ketentuan," ujarnya.
Menurut Jossy, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok. Untuk mendukung kebijakan tersebut, setiap kantor nantinya akan diarahkan menyiapkan lokasi khusus bagi pegawai yang merokok.
Namun, ia menegaskan terdapat pengecualian bagi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang tetap menerapkan kawasan bebas rokok secara menyeluruh tanpa menyediakan area merokok.
"Seluruh area kerja wajib dipasang tanda larangan merokok agar aturan ini dipatuhi bersama," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Herman Mengko mengatakan sidak menjadi bagian dari pembinaan disiplin ASN sekaligus upaya melindungi pegawai maupun masyarakat yang tidak merokok saat mengakses pelayanan publik.
"Kami ingin seluruh kantor pemerintah menjadi tempat kerja yang sehat dan nyaman. ASN harus menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujar Herman.
Ia menambahkan, OPD yang belum menyediakan area khusus merokok maupun belum memasang rambu kawasan tanpa rokok akan diberikan teguran serta diminta segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kenyamanan lingkungan kerja, memperkuat disiplin ASN, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas. (Del)
Editor : Ridel Palar