MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan melalui Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di The Sentra Hotel, Selasa (28/7/2026).
Mengusung tema "Menata Ruang Rakyat Minahasa Utara: Resolusi Konflik dan Kepastian Hak Atas Tanah", kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum untuk menyusun langkah bersama dalam menangani berbagai persoalan agraria di Minahasa Utara.
Rapat secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda.
Dalam forum tersebut dibahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan lahan, sengketa pertanahan, alih fungsi lahan pertanian, hingga dampaknya terhadap ketahanan pangan, kualitas lingkungan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richard Alva Edison Runtuwene dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Shaefi Wirawan Orient yang memaparkan berbagai aspek hukum dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Sekda Novly Wowiling menjelaskan bahwa GTRA menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Utara untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Forkopimda dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh.
"Permasalahan pertanahan memiliki dampak yang luas. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan," ujar Novly.
Ia mengungkapkan, salah satu temuan penting dalam rapat tersebut adalah masih terbatasnya pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai regulasi pertanahan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai sengketa lahan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi mengenai administrasi serta regulasi pertanahan.
Menurut Novly, peningkatan pemahaman tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah akan terus hadir untuk memberikan pendampingan dan membangun pemahaman yang sama terkait persoalan pertanahan. Kepastian hak atas tanah sangat penting karena berkaitan langsung dengan stabilitas daerah, investasi, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Melalui rapat koordinasi GTRA ini, Pemkab Minahasa Utara berharap penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan berkeadilan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Del)
Editor : Ridel Palar