Baramuli Bongkar Kejanggalan Kasus JR, Bukti Dugaan Pelecehan Dipertanyakan

Baladewa Setlight • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:02 WIB
BERPROSES: Pengadilan Negeri Airmadidi
BERPROSES: Pengadilan Negeri Airmadidi

MANADOPOST.ID — Perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret JR, mantan Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memasuki fase persidangan yang mulai membuka sejumlah fakta.

Kasus yang dilaporkan oleh perempuan berinisial MR dan disebut terjadi pada Februari 2025 itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Minut. Agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/9/2026), akhirnya harus ditunda lantaran saksi dari pihak pelapor tidak hadir di persidangan.

Di tengah proses hukum tersebut, tim penasihat hukum JR mulai menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji secara ketat di hadapan majelis hakim. Salah satunya berkaitan dengan kronologi munculnya bukti serta rekaman yang menurut pihak pembelaan telah tersedia sebelum dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilaporkan.

Penasihat Hukum JR, Hendra Putra Juda Baramuli, bahkan menduga terdapat indikasi bahwa perkara tersebut tidak berdiri secara spontan, melainkan perlu ditelusuri dari sisi proses dan rangkaian peristiwa sebelum laporan dibuat.

“Ini menurut hemat saya, sudah ada perencanaan di awal,” ungkap Baramuli usai persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan kubu JR untuk menguji konstruksi perkara. Menurut pembelaan, keberadaan rekaman yang disebut telah disiapkan sebelum dugaan peristiwa kekerasan seksual menjadi sesuatu yang patut diklarifikasi secara objektif dalam persidangan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Tak hanya mengenai rekaman, Baramuli juga mempersoalkan sejumlah alat bukti medis yang diterimanya. Ia menilai terdapat persoalan terkait waktu pelaporan visum dengan temuan tanda fisik yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

“Karena durasi pelaporan visum, kemudian tanda kebiruannya sudah melebihi waktu yang ditentukan kedokteran kehakiman,” kata Baramuli.

Menurut dia, aspek tersebut semestinya tidak dilewatkan begitu saja. Sebab, dalam perkara yang bertumpu pada pembuktian dugaan kekerasan seksual, setiap bukti medis harus diuji mengenai waktu pemeriksaan, relevansi temuan, hingga keterkaitannya dengan peristiwa yang didalilkan.

Dengan kata lain, pihak pembelaan meminta agar bukti tidak sekadar dipandang dari keberadaannya, tetapi juga diuji secara ilmiah dan yuridis untuk memastikan apakah benar memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Kubu JR juga menyoroti kualitas keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam proses hukum tersebut.

Baramuli menyebut, berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa, tidak terdapat saksi yang melihat secara langsung dugaan kejadian sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.

“Nah kemudian dari saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Jadi saksi-saksi ini hanya mendengar keterangan korban,” ujarnya.

Menurut Baramuli, kondisi tersebut menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai kekuatan pembuktian perkara. Sebab, keterangan yang hanya diperoleh dari cerita atau informasi pihak lain, menurutnya, tidak dapat serta-merta diposisikan sama dengan keterangan seseorang yang menyaksikan langsung suatu peristiwa.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi secara cermat, termasuk membedakan antara fakta yang dialami atau dilihat langsung oleh saksi dengan informasi yang hanya diperoleh dari pihak lain.

“Kan kalau dalam hukum itu, keterangan demikian harus diabaikan. Kan tidak melihat langsung posisi perkara itu,” tegasnya.

Dari sudut pandang pembelaan, sejumlah persoalan tersebut dinilai memperlihatkan bahwa perkara JR masih membutuhkan pengujian pembuktian yang komprehensif. Mulai dari kronologi peristiwa, asal-usul rekaman, validitas bukti medis, hingga kualitas keterangan para saksi.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa hak-hak JR sebagai terdakwa harus tetap dijamin sepanjang proses persidangan berlangsung. Terlebih, proses hukum pidana tidak hanya bertujuan mencari pihak yang dapat dipersalahkan, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan lahir berdasarkan pembuktian yang sah, objektif, dan meyakinkan.

Dalam konteks tersebut, posisi JR tetap harus ditempatkan sebagai terdakwa yang memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya diharapkan dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada klaim maupun bantahan, melainkan benar-benar diuji melalui mekanisme pembuktian di ruang sidang.

Hingga tahapan tersebut, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada JR belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran materiil perkara sepenuhnya masih bergantung pada proses pembuktian dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
pelecehan Persidangan Minahasa Utara pengadilan Kasus