Fakta Baru Kasus JR, Akui Punya Hubungan Spesial dengan MR dan Klaim Adanya Permintaan Uang

Baladewa Setlight • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:30 WIB
BERPROSES: Ilustrasi kasus JR dan MR yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi
BERPROSES: Ilustrasi kasus JR dan MR yang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi

MANADOPOST.ID — Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat mantan Kepala Bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berinisial JR, kembali bergulir dengan munculnya sejumlah keterangan baru dari pihak terdakwa.

JR membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim memiliki hubungan spesial dengan pelapor berinisial MR yang disebutnya telah berlangsung cukup lama.

Saat ini JR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Manado, untuk menjalani proses persidangan. Sebelumnya, MR melaporkan JR atas dugaan TPKS.

Dalam keterangannya, JR turut membantah bahwa video yang sempat viral dan disebut sebagai bukti dugaan kekerasan seksual menggambarkan peristiwa sebagaimana tuduhan yang berkembang.

“Saya dan MR punya hubungan spesial. Sudah cukup lama. Jadi video yang beredar itu tidak benar adanya kekerasan seperti yang dituduhkan. Saya tidak bermaksud melakukan hal seperti yang beredar di media sosial,” ungkapnya.

JR menyebut kedekatannya dengan MR bukan sebatas hubungan yang terjadi sesaat. Ia mengaku keduanya kerap menghabiskan waktu bersama, termasuk bepergian dan menginap di hotel.

“Kami sering jalan-jalan keluar, nginap di hotel. Bahkan sampai ke rumah sepupu MR di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” kata JR.

Ia juga menjelaskan bahwa MR merupakan salah satu karyawan di tempat usahanya.

“MR sendiri bekerja di SPA milik saya yang berada di Hotel Sutan Raja Minut,” ujarnya.

Menurut versi JR, hubungan keduanya kemudian memanas setelah muncul persoalan terkait permintaan uang. Ia mengklaim konflik bermula ketika MR meminta bantuan dana untuk kepentingan anaknya yang berada di Kamboja agar dapat kembali ke Indonesia.

“Kasus ini memuncak saat MR meminta uang untuk anaknya di Kamboja, untuk biaya pulang ke Indonesia. Saya minta MR bersabar, karena saya tidak bisa penuhi saat itu juga,” kata JR.

Perdebatan tersebut, menurut JR, berlangsung di dalam SPA miliknya yang berada di Hotel Sutan Raja Minut.

“Dari situlah awal cekcok kami. Sampai akhirnya muncul laporan ini,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, JR juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebelum perkara tersebut mencuat ke publik.

Ia menyebut nominal yang diminta awalnya Rp50 juta, kemudian meningkat menjadi Rp200 juta, dan terakhir Rp100 juta dengan alasan agar proses hukum tidak dilanjutkan.

JR mengaku telah melampirkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.

Dugaan pemerasan yang disampaikan JR disebutnya juga telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Iptu I Kadek Agung Uliana, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Minut, sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum JR, Hendra Putra Juda Baramuli, meminta aparat penegak hukum mengurai perkara secara objektif dan tidak hanya bertumpu pada satu versi keterangan.

“Setiap pengakuan harus diverifikasi. Jika ada bukti transfer, komunikasi, atau saksi yang menguatkan adanya permintaan uang, maka itu juga harus diproses. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk kedua belah pihak,” tegas Hendra.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik di Minahasa Utara karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan TPKS, tetapi juga memunculkan klaim mengenai dugaan permintaan uang yang menurut pihak JR telah dilaporkan kepada kepolisian.

Meski demikian, seluruh klaim dan bantahan yang disampaikan JR maupun kuasa hukumnya tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui persidangan dan pembuktian secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
JR kekerasan seksual Kabid Minahasa Utara Minut