MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan menyusul meningkatnya titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa Utara, Usman, mengatakan pemerintah daerah tidak dapat memberikan izin pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (1/9/2026), menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Usman, instruksi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pencegahan Karhutla, termasuk tidak memberikan izin pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
“Instruksi ini sangat tegas. Seluruh Gubernur, Bupati maupun Wali Kota dilarang memberikan izin pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Usman.
Ia menegaskan, pembakaran lahan tidak diperbolehkan untuk kepentingan perusahaan maupun perorangan.
“Baik itu untuk kepentingan perusahaan, perorangan maupun yang diklaim atas dasar adat atau alasan lainnya semuanya tidak dibolehkan,” tegasnya.
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan seiring meningkatnya kejadian kebakaran di wilayah Minahasa Utara.
Usman menyebut, sepanjang Agustus 2026 tercatat 145 titik api. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan Juli 2026 yang tercatat sebanyak 30 titik.
“Data kami mencatat ada 145 titik api di bulan Agustus. Sementara pada bulan Juli, jumlahnya hanya 30 titik,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan tersebut diduga berkaitan dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung serta aktivitas masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Minut meningkatkan patroli serta koordinasi bersama BPBD, TNI, Polri dan pemerintah kecamatan.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas, terutama ketika kondisi vegetasi kering dan angin cukup kencang.
Pemkab Minut menegaskan pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Pemerintah daerah juga memastikan penanganan terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menekan peningkatan Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung. (Del)
Editor : Ridel Palar