Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht

Ridel Palar • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:54 WIB
Musnakan-Personil Kajari Minut bersama instansi terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minut.
Musnakan-Personil Kajari Minut bersama instansi terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minut.

 

 

MANADOPOST.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), di halaman Kantor Kejari Minahasa Utara, Selasa (22/9/2026).

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga September 2026.

 

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 23 buah pakaian, enam senjata tajam, serta 17 alat dan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan.

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai guna seperti sebelumnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

"Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht untuk pemusnahan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara asusila," ujar Lingga.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terlibat dalam tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih mawas diri, tidak gegabah, dan selalu waspada agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum," katanya.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan jajaran Kejari Minahasa Utara serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.

 

Menurut Kejari Minut, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kejari Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, adil dan humanis, termasuk dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Dengan pemusnahan tersebut, pengelolaan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan dapat terus berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Del)

 

Editor : Ridel Palar
Kajari Minut Pemusnahan Babuk Minut