MANADOPOST.ID--Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini semakin mudah mengakses pelayanan pembuatan paspor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut bersama jajaran Imigrasi resmi menghadirkan layanan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minut, Rabu (28/10/2026).
Peresmian ini merupakan bagian dari peluncuran Beranda Imigrasi secara serentak di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan tersebut menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya warga Minut yang membutuhkan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minut, Umbase Mayuntu, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Richard Dondokambey, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi atas terwujudnya layanan tersebut.
Mayuntu mengatakan, pembukaan Beranda Imigrasi merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Imigrasi Sulawesi Utara yang mulai 28 Oktober 2026 membuka Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Minahasa Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan paspor. Pemkab Minut berharap kehadiran fasilitas ini dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan.
Sementara itu, Fungsional Ahli Madya Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Artur Mawikere, menjelaskan bahwa pembukaan layanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara pihak Imigrasi dengan Pemkab Minut.
Menurutnya, Minut yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Manado kini berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung. Perubahan wilayah kerja tersebut turut mendorong penguatan koordinasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada hari ini secara resmi Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan layanan keimigrasian yang sebelumnya memiliki nama berbeda-beda, tetapi sekarang disatukan dalam satu nama, yakni Beranda Imigrasi. Di Kabupaten Minahasa Utara, layanan ini sudah mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Mawikere.
Ia menambahkan, salah satu keuntungan utama dari kehadiran layanan di MPP Minut adalah efisiensi waktu dan jarak. Masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan ke kantor Imigrasi Manado yang membutuhkan waktu sekitar 45 menit hingga satu jam.
Dengan adanya layanan di MPP, warga dapat datang langsung ke lokasi untuk mengurus paspor dengan lebih praktis.
“Ketika layanan ini hadir di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Minahasa Utara bisa lebih cepat datang dan mendapatkan kemudahan dari petugas Imigrasi. Saya rasa ini sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Mawikere menyebutkan, untuk tahap awal, Beranda Imigrasi di MPP Minut hanya melayani pengurusan paspor. Pelayanan direncanakan berlangsung setiap hari kerja, dengan teknis pelaksanaan yang akan terus dikoordinasikan bersama pemerintah daerah.
Sementara itu, pelayanan izin tinggal keimigrasian tersedia di kawasan lain sesuai wilayah dan kebutuhan layanan.
Peluncuran Beranda Imigrasi secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bersama Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Tangerang, Banten.
Kehadiran Beranda Imigrasi di MPP Minut diharapkan semakin memperkuat integrasi pelayanan publik serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen keimigrasian.(Del)
Editor : Ridel Palar